
Polisi Bongkar Fakta Modus Rihana-Rihani Penipu Korban Hingga Miliaran
Rabu, 5 Juli 2023 – 07:35 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua tersangka kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara kembar Rihana dan Rihani pada Selasa lalu. Hal itu dilakukan dengan modus jual beli iPhone dan mengakibatkan korban merugi hingga Rp 35 miliar.
Baca juga:
Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap, Habib Bahar Siap Tampung Santri Al Zaytun
Kepala Satuan 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, motif pelaku melakukan aksi penipuan adalah murni faktor ekonomi dan memiliki penghasilan yang mudah dengan cara menipu.
“Jadi motifnya uang ya untuk mencari untung. Untuk saat ini nilai korban terbesar Rp 2,5 miliar sudah kami lakukan penyelidikan mendalam,” kata Reza Mahendra dalam keterangannya di Polda Metro Jaya. Markas Besar, dikutip pada Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga:
Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Kematian Siswa SD di Medan yang Diduga Korban Bullying
Polisi menjelaskan, modus si kembar menjerat korbannya adalah dengan menawarkan kerja sama berbisnis yang ditawarkan melalui media sosial.
Korban yang tergiur dengan modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar. Dimana pelaku mengaku sebagai bagian dari distributor iPhone dengan menjual iPhone dengan harga di bawah pasaran.
Baca juga:
Terungkap, inilah jejak kaburnya Rihana-Rihani sebelum ditangkap polisi
“Setelah itu, setelah bisa langsung mengatakan bahwa dia adalah bagian dari distributor ini, ternyata dia membeli di outlet-outlet yang pernah kami kunjungi, seperti di ITC dan lainnya,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Setelah korban percaya dan mentransfer sejumlah uang, kedua pelaku kemudian tiba-tiba tidak bisa dihubungi, pelaku langsung menggunakan uang korban yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.