
Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil yang Ditabrak Tetangga sampai Mati sebagai Tersangka
Jumat, 16 Juni 2023 – 11:39 WIB
Jakarta — Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya sendiri, Moses, hingga tewas sebagai tersangka.
“Sopirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga diamankan polisi. Menurut Darwis, yang bersangkutan tunduk pada Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun. “(Sudah) Ditahan,” ujarnya.
Ilustrasi polisi olah TKP
Foto : VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara sepeda motor bernama Moses meninggal dunia akibat kecelakaan mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Peristiwa persisnya terjadi di jalan raya menuju pintu tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023, sekitar pukul 08.42 WIB. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis membenarkan kejadian tersebut. Tersangka dikabarkan menyerah.
“Sementara mereka sudah menyerahkan diri kepada kami. Jadi kami masih dalam pemeriksaan,” katanya kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.