Polisi Tetapkan Pierre Gruno sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Jumat, 14 Juli 2023 – 01:30 WIB
Jakarta — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka buntut karena diduga melakukan penyerangan terhadap seseorang di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Pengacara Mario Dandy Sebut Kondisi David di Pengadilan, Kata Pakar Hukum Pidana Ini
“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwandhy Idrus kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2023.
Penetapan tersangka dilakukan hari ini setelah polisi menggelar kasus. Setelah penetapan itu, polisi berencana memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, waktu pemeriksaan belum ditentukan. Pierre diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika mengacu pada pasal yang dijatuhkan. “Dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Pakar Jelaskan Alasan Mario Dandy Cs Dijerat Pasal Agresi Agresif
Sebelumnya diberitakan, aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi. Ia diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Baca juga:
Pakar Menyebut Perintah Tobat Mario Dandy kepada David Bagian dari Proses Penganiayaan
“Saat itu korban sedang mengobrol dengan kerabat di salah satu meja bar. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung memukulinya,” kata Fendy, saksi mata kejadian dalam keterangan resminya, dikutip Minggu 2 Juli 2023.
Fendy mengatakan bahwa Pierre terus memukuli GDS. Namun, korban sudah ambruk di lantai.
Halaman selanjutnya
Pemicu insiden tersebut belum diketahui, namun keduanya disebut tidak berinteraksi sejak awal. Sebab, mereka duduk di meja terpisah saat berada di bar.