
Prada Y Jadi Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani, Perpanjang Masa Penahanannya
Kamis, 22 Juni 2023 – 00:48 WIB
Pontianak – Polisi Militer Komando Polisi Militer (Pomdam) XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan Sri Mulyani. Kasus ini muncul karena korban Sri ditemukan hanya tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Baca juga:
Gatot Nurmantyo: TNI Terpinggirkan, Persatuan Sama Sekali Tak Terlihat
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang melanjutkan proses penyidikan,” kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu 21 Juni 2023.
Dia menegaskan, dengan penetapan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura memperpanjang masa tahanan Prada Y. Sebelumnya, Prada Y ditahan selama 20 hari. “Penyidik akan memperpanjang masa penahanan tersangka,” jelasnya singkat.
Baca juga:
TNI AL Akan Tambah Kekuatan Kapal Perang yang Memiliki Kemampuan Survei Bawah Air
Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram,
Foto : VIVA.co.id/Destriyadi Yunas J.
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan angkat bicara terkait kasus tewasnya Sri Mulyani yang menuai protes publik.
Prada Y diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Sri Mulyani.
Baca juga:
Momen duka Megawati mengenang kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam di Selat Bali
Sementara itu, jenazah Sri ditemukan mengenaskan karena ditinggal tinggal kerangkanya di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, pada 31 Mei 2023.
Mayjen Iwan Setiawan mengatakan, polisi telah menyerahkan barang bukti kepada Pomdam untuk melanjutkan proses penyidikan.
Halaman selanjutnya
Ia menambahkan, TNI sudah memproses kasus tersebut dengan menuntaskan penyidikan. Kemudian, lengkapi data dan faktanya, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan.