
Prajurit TNI di Kendari Perkosa Mahasiswa, Denpom Turun Tangan
Senin, 10 Juli 2023 – 00:08 WIB
Sulawesi Tenggara – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara) melakukan tindakan pelanggaran hukum yang mencoreng nama baik Institusi TNI. Anggota TNI berinisial Prada F melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Baca juga:
Pimpinan Pondok Pesantren Polman Sulbar Diduga memperkosa santrinya, diiming-imingi dengan uang jajan
Akibat perbuatan asusila itu, Prada F akhirnya dilaporkan ke Denpom XIV/3 Kendari atas dugaan pemerkosaan mahasiswi berusia 21 tahun itu.
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Baca juga:
TNI Bantu Buka Akses Jalan Alternatif yang Tertutup Longsor di Gianyar Bali
Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Prada F.
“Betul, laporan pengaduan sudah diterima di Denpom XIV/3,” kata Ussama saat dimintai konfirmasi, Sabtu 8 Juli 2023.
Baca juga:
Pihak Az Zahra Beri Pendidikan Gratis Untuk Anak Korban Jatuh Lift Sekolah
Ussama menjelaskan, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan prajurit TNI tersebut.
Namun, Ussama menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti secara tegas laporan yang disampaikan korban kepada oknum tersebut.
Halaman selanjutnya
“Untuk kronologisnya nanti setelah pemeriksaan. Tapi laporan itu akan kami tindak lanjuti secara tegas,” ujarnya