
Propam Periksa Anggota Polres Gowa yang Menembak Mati Hendra DPO dalam Kasus Hipotek
Rabu, 21 Juni 2023 – 17:04 WIB
Gowa – Anggota Polres Gowa yang menembak mati residivis kasus pencurian sepeda motor bernama Hendra (24) kini dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Hendra untuk Kasus KPR DPO, Keluarga Laporkan Propam
Penyidikan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan anggota Polres Gowa dengan menembak kepala Hendra dan tewas di tempat.
Kabag Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga menembak Hendra setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca juga:
Mahfud MD Ungkap Ada Perwira Polisi Berperingkat AKBP Terlibat Trafficking Mafia Trafficking
“Betul, Tim Paminal sudah ada. Mereka (Polres Gowa) sedang diperiksa terkait kasus penembakan tersebut. Menurut laporan keluarga korban. Namun, saya belum melihat hasil penyidikannya,” kata Zulham saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Juni 2023.
Sidang kode etik anggota Polri.
Foto : VIVA.co.id/Putra Nasution
Baca juga:
Bripka Andry yang viral membayar Rp. 650 juta kepada atasan. Mau ke Mabes Polri, ngapain?
Zulham mengatakan, pihaknya tidak akan mendiskriminasikan secara sembarangan jika dari hasil pemeriksaan terbukti oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut bersalah. Ia menegaskan, jika anggota bersalah karena unsur pidana maka akan diberikan sanksi berupa kode etik.
“Kalau nanti ada kesalahan prosedur di sana, lalu ada unsur pidana, kita kode etik. Kalau hanya pelanggaran prosedur terkait disiplin, kita disiplinkan,” jelas Zulham.
Halaman selanjutnya
Diakui pula, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Namun, dia menegaskan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran SOP dalam kasus penembakan tersebut.