
Sehingga tersangka pelecehan seksual, Mario Dandy, diancam 15 tahun penjara
Senin, 3 Juli 2023 – 20:33 WIB
Jakarta – Setelah dituduh menganiaya mantan pacarnya, AG (15), Mario Dandy Satrio (20) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Mario Dandy Menjadi Tersangka Penculikan Mantan Pacarnya
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Mario Dandy diancam 15 tahun penjara karena mengacu pada pasal yang memberatkannya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Kembar Penipu Rihana-Rihani Tetap Tanggapi WA Korban, Padahal DPO Polisi
“Penetapan tersangka 27 Juni 2023,” ujarnya.
Kemunculan Mario Dandy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga:
Korban Kembar Kehebohan Rihana-Rihani Jadi Tersangka, Ini Dalih Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan mantan pacarnya, AG (15).
Hal itu diamini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dia hanya membenarkan penetapan tersangka.
Halaman selanjutnya
“Ya sudah (Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus cabul),” ujarnya kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.