0 0
Sehingga tersangka pelecehan seksual, Mario Dandy, diancam 15 tahun penjara - JUJU INFORMASI
polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138
Mario Dandy, Sidang Perdana

Sehingga tersangka pelecehan seksual, Mario Dandy, diancam 15 tahun penjara

Read Time:1 Minute, 6 Second

Senin, 3 Juli 2023 – 20:33 WIB

Jakarta – Setelah dituduh menganiaya mantan pacarnya, AG (15), Mario Dandy Satrio (20) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:

Mario Dandy Menjadi Tersangka Penculikan Mantan Pacarnya

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Mario Dandy diancam 15 tahun penjara karena mengacu pada pasal yang memberatkannya. Dimana, lanjutnya, Mario Dandy dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:

Kembar Penipu Rihana-Rihani Tetap Tanggapi WA Korban, Padahal DPO Polisi

“Penetapan tersangka 27 Juni 2023,” ujarnya.

Kemunculan Mario Dandy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga:

Korban Kembar Kehebohan Rihana-Rihani Jadi Tersangka, Ini Dalih Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka kasus pencabulan mantan pacarnya, AG (15).

Hal itu diamini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Namun, dia hanya membenarkan penetapan tersangka.

Halaman selanjutnya

“Ya sudah (Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus cabul),” ujarnya kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Follow us

Tags

Outdoors