
Seorang Pria Menikam Mantan Istrinya Sebanyak 9 Kali, Berakhir di Kantor Polisi
Jumat, 14 Juli 2023 – 22:26 WIB
Jakarta – Seorang pria berinisial DS (53) harus berurusan dengan pihak berwajib karena menikam mantan istrinya, M (43), sebanyak 9 kali karena menyimpan dendam rumah tangga terhadap mantan istrinya.
Baca juga:
Istri Panji Gumilang Belum Hadir Untuk Memenuhi Panggilan Bareskrim
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dengan niat membunuh.
“Ndendam saja urusan rumah tangga,” kata Rudi dalam keterangan yang dikonfirmasi awak media, Jumat, 14 Juli 2023.
Baca juga:
Jadi tersangka pelecehan, Pierre Gruno, diancam 5 tahun penjara
Rudi mengatakan, kasus penusukan itu terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 05.00 WIB. Pelaku sengaja mendatangi rumah mantan istrinya di Kampung Rawa.
Ilustrasi kekerasan
Foto: www.pixabay.com/Counselling
Baca juga:
Viral Aksi KDRT Suami ke Istri di Tangerang, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi
“Kemudian pelaku karena kesal dengan jawaban mantan istrinya dan niat menusuknya langsung berusaha menusuk korban hingga 9 kali tusukan,” ujarnya.
Sembilan tusukan yang dilakukan pelaku DS terhadap korban mengenai sisi kiri tubuh di perut bagian atas, mulai dari ketiak, lengan, dan dada korban.
Halaman selanjutnya
“Korban saat ini dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih. [Kondisi] stabil,” katanya.