
Sidang Porno Dendam yang Kacau dan Aneh di Pengadilan Negeri Pandeglang, Korban Akan Melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan
Rabu, 12 Juli 2023 – 10:05 WIB
Pandeglang – Penasihat Hukum menduga ada kejanggalan dalam sidang porno balas dendam di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pasalnya, pledoi terdakwa AHM diterima hakim dalam agenda pembacaan putusan. Padahal hak pembelaan terdakwa diberikan pada Juni 2023.
Baca juga:
Uji Coba Hukuman Porno Balas Dendam Dibatalkan, Uji Coba Panggilan Keluarga Ajaib
“Kami menduga, anehnya, sidang hari ini seharusnya sudah ada putusan dan tiba-tiba kuasa hukum terdakwa membuat pledoi dan pledoi diterima, padahal pertimbangan hakim benar, dan itu sudah disampaikan pada sidang sebelumnya,” kata Rizki Arifianto. , kuasa hukum IK, korban pornografi balas dendam, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (11/7/2023).
Rizki juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menolak putusan hakim yang menerima pembacaan pembelaan terdakwa AHM. Jaksa harus berada di pihak terdakwa dan membela.
Baca juga:
Majelis Hakim Membatalkan Pembacaan Putusan Kasus Porno Balas Dendam Karena Alasan Ini
“Ini bertentangan dengan keterangan jaksa kemarin yang mengatakan bahwa jaksa adalah pembela korban, tapi sekarang pasif,” jelasnya.
Sidang Putusan Pornografi Balas Dendam kisruh di Pengadilan Negeri Pandeglang
Baca juga:
Sidang Porno Dendam Kisruh, PN Pandeglang: Tidak Ada Larangan Pemberitaan Media
Karena berbagai kejanggalan dalam persidangan kasus porno balas dendam, keluarga korban akan melaporkan hakim yang bertugas ke Komisi Yudisial (KY) dan kejaksaan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kami menilai kejaksaan memiliki peran dalam menunda persidangan, oleh karena itu kami akan melaporkan ini ke komisi yudisial dan ke kejaksaan,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Sedangkan menurut Pengadilan Negeri Pandeglang, putusan hakim menerima pledoi terdakwa AHM dan mengubah jadwal pembacaan putusan serta menerima pembelaan terdakwa sudah benar dan sesuai aturan.