
Sindikat Pencuri Truk Ditangkap di Ngawi, Modusnya Bikin Korban Terlelap Tidur
Selasa, 13 Juni 2023 – 11:35 WIB
Ngawi — Sebanyak empat sindikat pencurian truk ditangkap polisi. Modusnya, pelaku menidurkan korban dengan menggunakan obat tidur.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Keempat orang tersebut adalah Rudi (59), Sutrisno (42), Dicky (66), dan Munir (40). Korban terakhir adalah pemilik truk bernopol AE 8814 UK bernama Supriono (40). Pencurian terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di halaman SPBU Desa Tambakrono, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Korban melapor ke Polsek Geneng, Polres Ngawi, pada Jumat, 9 Juni 2023.
Ilustrasi menangkap penjahat
Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
“Tidak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi menangkap salah satu pelaku pencurian truk sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dwiasi, pencurian truk milik Supriono bermula saat korban pada Selasa, 30 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, meninggalkan Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban berhenti di sebuah bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pelaku Dicky mendekati korban dan menawarkan untuk mengangkut gula dari pabrik gula bernama PG. Soedhono, Kabupaten Ngawi, dengan upah yang lebih tinggi. Korban yang tertarik kemudian bersama pelaku mendatangi PG. Soedhono. Dalam perjalanan saat tiba di lampu merah di Desa Karangrejo, Kabupaten Magetan, Dicky dihubungi oleh pelaku Rudi yang pura-pura mengajak makan.
Halaman selanjutnya
“Setelah berada di warung sate, truk tersebut berada di tempat parkir korban, tidak lama kemudian ada yang meneriakkan kepemilikan truk tersebut, kemudian terjadilah percakapan mengenai muatan beras dan menanyakan nomor telepon korban, kemudian korban kembali. ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai,” ujarnya.