
Tak disangka, 2 ibu ini ditangkap polisi karena menjual orang ke luar negeri
Sabtu, 10 Juni 2023 – 12:00 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penyaluran TKI ilegal. Tersangka adalah dua orang ibu.
Kasus tersebut terungkap dari dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, tersangka A (30) ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana, polisi menyelamatkan seorang calon TKI berinisial LH (35). Dalam laporan kedua, tersangka HCI (61) ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Di sana, polisi menyelamatkan lima calon TKI. Meski ditangkap di dua lokasi berbeda, namun modus tindakan mereka sama. Keluarga calon korban diberikan uang untuk memudahkan membawa korban ke luar negeri.
“Dimana pemberian uang ini dalam rangka mendapatkan izin dari suami atau orang tua agar diperbolehkan keluar negeri secara tidak sah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat. 9 Juni 2023.
Ibu-ibu ini menggunakan visa haji untuk mengirim korbannya ke Arab Saudi. Namun di luar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengganti visanya menjadi visa kerja dan sebagainya.
“Tapi di luar negeri sudah ada sindikat yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Kami sudah lama mengamati kelompok ini,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
A mengaku telah mengirim delapan TKI ilegal ke Arab Saudi. Sementara itu, HCI telah mengirimkan sekitar 80 pekerja ilegal ke Singapura dan Myanmar. Kasus ini sendiri terungkap karena adanya informasi dari TKI yang dikirimkan kedua tersangka. Dia mengatakan bahwa dia menerima gaji yang tidak pantas dari yang dijanjikan.