
Terdakwa korupsi pengadaan buldoser di Kabupaten Bekasi sudah dieksekusi mati
Kamis, 20 Juli 2023 – 19:26 WIB
Bekasi – Kejaksaan Negeri Cikarang mengeksekusi DAS salah satu pejabat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi APBD 2019. DAS langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan II Cikarang, Bekasi, Kamis 20 Juli 2023.
Baca juga:
Kepala Kesbangpol Sultra Dilaporkan Gegara Paskibraka hingga Mantan Relawan Jokowi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa DAS bersalah melakukan mark up pengadaan bulldozer pada tahun anggaran 2019.
Mahkamah Agung memvonis DAS 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga:
Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Lebah Madu
Terdakwa DAS di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi
Tak hanya itu, tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 900 juta. Dan jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar, maka hukuman penjara 2 tahun akan diganti.
Baca juga:
Eks Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Ilegal Pertambangan Nikel Senilai Rp 5,7 Triliun
“Terdakwa dieksekusi Kamis lalu, dia (terdakwa) menyerahkan diri ke kantor kami,” kata Kabid Pidana Khusus (Pidsus), Barkah Dwi Hatmoko, kepada VIVA Kamis, 20 Juli 2023.
Diakui Barkah, tergugat DAS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2019.
Halaman selanjutnya
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.