
Terduga Penipu Reseller Iphone Kembar, Kombes Hengki: Segera Tangkap
Sabtu, 10 Juni 2023 – 08:00 WIB
Jakarta – Si kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi penipuan hingga menyebabkan sejumlah reseller iPhone merugi hingga Rp. 35 miliar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di Polda, (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mabes Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
Keduanya masih diburu. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan upaya paksa untuk menjemput keduanya. Mereka sekarang sedang diburu. Saat ini ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani.
“Tidak perlu memanggil mereka, mereka langsung ditangkap,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku semua laporan terkait kasus kembar Rihana-Rihani di Polres-Polres sudah dicabut oleh mereka.
Mulai dari yang ada di Polres Tangerang Selatan hingga Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Hengki Haryadi.
Halaman selanjutnya
“Semua LP (Laporan Polisi) di jajaran Polda Metro Jaya sudah kami cabut dari Polres Jaksel, Polres Tangerang Selatan,” ujarnya di Mabes Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.