
Terungkap, Pengalihan 3.000 Liter Minyak Tanah di NTT, Ternyata Milik Wartawan
Rabu, 12 Juli 2023 – 08:00 WIB
Nusa Tenggara Timur – Satuan Tipidter Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 3.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah yang telah disalin menjadi 100 jerigen jumbo itu diangkut menggunakan truk yang juga dijadikan barang bukti.
Baca juga:
Memukau! Lebih dari Seribu Istri Gugat Suami Cerai di Bojonegoro
Terpantau, ribuan liter minyak tanah yang diduga disalahgunakan ditutup dengan terpal biru dan masih disimpan dalam truk tanpa plat nomor yang diparkir di sebelah timur Mapolres Manggarai.
Kasat Reskrim dan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Iptu Hendrich Risqi Ario Bahtera menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan minyak tanah, antara lain pemilik minyak tanah, supir truk, pemilik pangkalan minyak tanah dan penghubung antara keduanya. basis dan pembeli bahan bakar.
Baca juga:
Menuai Kontroversi, Buku Pesantren Al-Zaytun Ditarik dari Pasaran
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Iptu Hendrich RA Bahtera
“LP juga sudah dibuat dan lima orang sudah kami periksa. Minyak tanah hampir 3.000 liter dan barang bukti truk pengangkut sudah diamankan,” kata Iptu Hendrich Bahtera saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa 11 Juli 2023.
Baca juga:
Begini Strategi Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024
Dia mengatakan penyidik terus mengusut dugaan penyelewengan minyak tanah bersubsidi (mitan). Sedangkan 5 orang yang telah dimintai keterangan masih dalam pemeriksaan.
“Ini masih penyelidikan. Administrasinya masih kami selesaikan,” jelasnya.
Halaman selanjutnya
Meski belum diusut ke tahap penyidikan, pelaku dugaan penipuan BBM bersubsidi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) plus Lapangan Kerja. UU Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55 dengan ancaman pidana. 6 tahun penjara.