Tusuk Penyanyi Sampai Mati, Pratu J Diancam 10 Tahun Penjara dan Dibebaskan dari TNI
Minggu, 11 Juni 2023 – 08:04 WIB
Jakarta – Tersangka penikaman pria hingga tewas di Senen, Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya,. Pratu J (27) terancam 10 tahun penjara dan dipecat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, yang bersangkutan yakni Prajurit J terbukti melakukan penyerangan disertai senjata tajam hingga menewaskan seorang warga akibat pertikaian sepele.
“Ancamannya seperti warga sipil, penganiayaan mengakibatkan orang meninggal, ancamannya 10 tahun,” kata Irsyad dalam keterangannya kepada awak media, dikutip, 11 Juni 2023.
Irsyad mengatakan, TNI masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Prajurit J yang kemungkinan akan dikeluarkan atau diberhentikan secara tidak hormat dari satuan TNI.
“Kemungkinan besar dipecat karena ancaman hukumannya tinggi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, penikaman pria berinisial D sebagai pengamen oleh Pratu J di trotoar Jalan Kramat Raya terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 dini hari, keributan tersebut menyebabkan korban terkapar di genangan darah dan meninggal di tempat kejadian dengan luka tusukan pisau di dadanya.
Halaman selanjutnya
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap keributan terjadi saat Prajurit J datang ke Kota Tua Jakarta bersama teman-temannya untuk pesta minum-minum. Mereka kemudian bertemu dengan korban D setelah pelaku mabuk.