
Ultimatum Polisi Si Kembar Diduga Penipu Reseller iPhone Segera Menyerah
Jumat, 16 Juni 2023 – 18:28 WIB
Jakarta — Polisi mengultimatum si kembar Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan sejumlah reseller iPhone merugi Rp. 35 miliar, untuk segera diserahkan.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga. “Segera (menyerah),” katanya kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023.
Ia meminta bantuan kepada orang-orang yang mengetahui keberadaan keduanya untuk bisa melapor ke polisi. Panji mengaku belum mau berkomentar terkait informasi yang diklaim keduanya akan mengembalikan uang kepada para korban. Menurutnya, kasus akan tetap berlanjut meski uang dikembalikan.
“Intinya ini sedang kita lakukan, kita masih mencari mereka dan kita sedang menetapkan DPO (Daftar Orang Yang Dicari) untuk kedua tersangka Rihana dan Rihani dan kita menghimbau kepada yang melihat agar segera melapor kepada kita dan akan kita lanjutkan. untuk mencarinya. Ya, sekarang kalau benar-benar ingin mengembalikan uangnya, silakan. Tapi tetap saja, kami akan melakukan proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kembar Rihana-Rihani yang melakukan aksi penipuan hingga menyebabkan sejumlah reseller iPhone merugi hingga Rp 35 miliar, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Di Polda, (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mabes Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juni 2023.
Halaman selanjutnya
Sekadar informasi, seorang reseller mengaku ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal sebagai si kembar berinisial R dan R. Ia merugi hingga Rp 35 miliar.