
Usai Penjara, Penyiram Air ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Dituntut Rp 1 Miliar
Senin, 3 Juli 2023 – 20:20 WIB
Sidoarjo – Masriah yang memercikkan air seni dan kotoran lainnya ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata tak kunjung tenang meski sudah bebas setelah menjalani hukuman satu bulan penjara. Ia kini harus menghadapi gugatan dari korban, keluarga Wiwik. Masriah dituntut membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Baca juga:
Viral Anak di Pontianak Sempat Menghilang, Ternyata Jadi Korban Rudapak Terpaksa
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Panggang Putra menjelaskan, kliennya menggugat Masriah karena mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil akibat perbuatan Masriah tersebut. Secara immaterial, keluarga Wiwik menderita secara internal akibat perbuatan Masriah selama tujuh tahun.
“Kami minta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar,” kata Dimas kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.
Baca juga:
Cerita Netizen, Leher Cedera Gara-Gara Benang Layang-Layang
Sosok Ibu yang Buang Air Kecil di Rumah Tetangga
Secara materiil, lanjutnya, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta. Kerugian itu terhitung dari rusaknya sebagian bangunan dan perabot di rumah keluarga Wiwik, setelah Masriah memercikkan air seni dan kotoran lainnya. Seperti, kata Dimas, kerusakan pada pagar, sofa, dan warna cat tembok.
Baca juga:
Viral Bocil Curhat Bosan Hidup Meski Baru Kelas 4 SD, Ternyata Soal Cinta
Keluarga Wiwik, kata Dimas, juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli karbol atau pembersih penghilang bau selama tujuh tahun. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap dan menyengat setiap kali Masriah menyiram dan membuang air seni dan kotoran lainnya ke rumah Wiwik.
Dimas mengatakan, dasar hukum gugatan yang diajukan kliennya terhadap Masriah adalah Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut, perbuatan yang merugikan orang lain didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Mungkin Selasa depan kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” katanya.
Halaman selanjutnya
Selain alasan kerugian, Nur Masud, menantu Wiwik, menambahkan langkah hukum ini diambil terhadap Masriah dengan alasan memberikan efek jera. “Kami akan melaporkan [Masriah] jika Anda melakukannya lagi, “katanya.