
Viral Aksi KDRT Suami ke Istri di Tangerang, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi
Jumat, 14 Juli 2023 – 16:35 WIB
Tangerang – Polres Tangsel menindaklanjuti tindak kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri yang terjadi di komplek perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Pihaknya telah memeriksa atau mengambil keterangan dari pihak terlapor yakni suami berinisial B, usia 38 tahun dan sejumlah saksi.
Baca juga:
Motif Suami di Tangsel Mencabuli Istri Muda Hamil Hingga Dipukuli
Kepala Satuan PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar): shutterstock
Baca juga:
Meski sudah berstatus tersangka, suami yang menganiaya istrinya yang sedang hamil di Tangsel itu tidak ditahan
“Terlapor dan saksi sudah kami periksa. Namun, korban berinisial T berusia 21 tahun belum diperiksa,” ujarnya, Jumat, 14 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan yang dilaporkan dilakukan oleh berinisial B, karena kesal dengan istrinya yang over protective atau posesif.
“Jadi terlapor kesal, karena istrinya terlalu overprotektif, dan sikap itu sudah berlangsung lama, hingga akhirnya puncaknya kemarin, suami memukul korban,” ujarnya.
Korban dipukuli oleh suaminya menggunakan tangannya, mengakibatkan luka di wajah.
“Lukanya di bagian wajah, seperti bibir, dan kaki lecet. Itu akibat pukulan. Saat ini masih kami periksa,” ujarnya.
Diketahui, aksi kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari. Dimana, kondisi istri yang sedang hamil tersebut menjadi sasaran tindak kekerasan di wilayah rumahnya.
Pierre Gruno mengenakan pakaian tahanan setelah resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan
Pierre Gruno terlihat memasuki Lobi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat sore, 14 Juli 2023. Pierre juga terlihat mengenakan borgol di tangannya.
VIVA.co.id
14 Juli 2023